Ketua KPK Agus Rahardjo .ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

medanToday.com,JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Sprindik tertanggal 28 Maret 2018 itu diterbitkan untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi,” kata Agus.

Kasus suap Gatot Suap berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka puluhan anggota legislatif itu kepada Ketua DPRD Sumut.

Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah:

  1. Rijal Sirait
  2. Rinawati Sianturi
  3. Rooslynda Marpaung
  4. Fadly Nurzal
  5. Abu Bokar Tambak
  6. Enda Mora Lubis
  7. M Yusuf Siregar
  8. Muhammad Faisal
  9. DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu
  10. Richard Eddy Marsaut Lingga
  11. Syafrida Fitrie
  12. Rahmianna Delima Pulungan
  13. Arifin Nainggolan
  14. Mustofawiyah,
  15. Sopar Siburian,
  16. Analisman Zalukhu,
  17. Tonnies Sianturi,
  18. Tohonan Silalahi,
  19. Murni Elieser Verawati Munthe,
  20. Dermawan Sembiring,
  21. Arlene Manurung,
  22. Syahrial Harahap,
  23. Restu Kurniawan Sarumaha,
  24. Washington Pane,
  25. John Hugo Silalahi,
  26. Ferry Suando Tanuray Kaban,
  27. Tunggul Siagian
  28. Fahru Rozi,
  29. Taufan Agung Ginting,
  30. Tiaisah Ritonga,
  31. Biller Pasaribu
  32. Helmiati,
  33. Muslim Simbolon,
  34. Sonny Firdaus,
  35. Pasiruddin Daulay,
  36. Elezaro Duha,
  37. Musdalifah
  38. Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa. “Ditunggu konpersnya,” ujar Agus.(mtd/min)

======================