Ilustrasi borgol (FREEPIK.com)
Ilustrasi borgol (FREEPIK.com)

medanToday.com – Aparat Penyidik Reserse dan Kriminal Polresta Solo menahan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo.

Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) itu ditangkap setelah pedagang sekaten melaporkan dugaan penipuan pemberian izin penggunaan alun-alun utara untuk pesta rakyat Sekaten 2017.

Tak hanya Benowo, polisi juga menahan koordinator panitia pesta rakyat Sekaten 2017, Robby Hendro Purnomo.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami sementara menyelesaikan pemberkasan tersangka Benowo dan Purnomo sebelum dikirim ke kejaksaan,” ujar Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Prabowo, saat dijumpai dalam jumpa pers kasus pabrik pil PCC di Jalan Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Senin (4/12/2017) siang.

Menurut Ribut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan setelah polisi memeriksa saksi pelapor dan beberapa pedagang. Tak hanya itu, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kuitansi, surat kuasa, dan beberapa dokumen.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menyampaikan saat ini Benowo ditahan di Mapolresta Solo dan Robby di Polsek Laweyan. Kedua tersangka itu ditahan sejak Senin (27/11/2017) lalu.

Hasil penyidikan penyidik, kata Agus, jumlah kerugian atas kasus dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 30 juta. Dari jumlah kerugian itu, polisi sudah menyita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Agus menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyewakan lahan Alun-alun Utara Keraton Surakarta kepada pedagang. Padahal lahan itu sudah disewa Pemkot Solo untuk relokasi Pasar Klewer sementara.

Pedagang yang mendirikan wahana permainan di Alun-alun Utara lalu ditertibkan Pemkot Solo. Para pedagang yang tidak terima ditertibkan Pemkot Solo melaporkan kedua tersangka ke polisi.

Kepada polisi, para pedagang mengaku sudah sudah membayar sejumlah uang untuk menyewa lahan tersebut.

“Kedua tersangka diduga melalukan penipuan dan penggelapan yang merugikan pedagang . Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Agus.

(mtd/min)