Veronica Tan dan Ahok. (Tribun Bali)

medanToday.com, JAKARTA – Terkait gugatan perceraian yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pihak kuasa hukum penggugat Fifi Lety Indra, menyatakan bahwa gugatan perceraian disebabkan karena adanya kehadiran pihak ketiga. Pria idaman lain Vero itu bernama Yulianto Tio.

“Intinya ada ‘good friend’ yang namanya Yulianto Tio yang terus-menerus mengganggu. Akhirnya, Pak Ahok mau merelakan,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Fifi yang juga merupakan adik kandung Basuki ini menceritakan bahwa perselingkuhan Veronica Tan dengan Yulianto sudah berlangsung relatif lama, sejak 7 tahun silam.

“Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Yulianto menginginkan Bu Vero,” katanya.

Menurut dia, keputusan cerai dari Ahok ini telah melewati jalan panjang mediasi dengan istrinya. “Dari pada dipaksakan, lebih baik pisah,” katanya.

“Ya mediasi sudah terus dilakukan selama bertahun tahun. Apalagi di Kristen perceraian itu sangat tak diinginkan. Kami sudah berusaha ya, pendeta, hamba Tuhan dan pak Ahok melalui pergumulan yang panjang,” tandasnya.

Sidang perdana perceraian Basuki T. Purnama dan Veronica Tan yang semestinya digelar pada hari Rabu ditunda hingga pekan depan. Hakim menjadwalkan sidang digelar pada hari Rabu (7/2/2018).

Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada tanggal 5 Januari 2017.

Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.(mtd/min)

=============