AJI Desak POM AU Transparan Ungkap Tersangka Penganiayaan Jurnalis

Ratusan awak media cetak dan elektronik di Kota Medan melakukan aksi bertepatan dengan peringatan HUT TNI ke 7, Rabu, 5 Oktober 2016 di Bundaran Jalan Sudirman,Medan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kecaman terkait aksi pemukulan pekerja media di Madiun beberapa hari yang lalu oleh oknum TNI.MTD/Budhie Gaspa

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan dan penghalangan jurnalis yang dilakukan prajurit TNI AU saat meliput bentrok di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Dua prajurit TNI AU yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah ditahan. Namun, pihak POM AU tidak mau menyebutkan dau identitas prajurit TNI AU yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya adalah harus ada petunjuk dari atasan.

Menyikapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Medan mendesak penyidik Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Soewondo untuk transparan dalam mengungkap identitas prajurit pelaku kekerasan terhadap sejumlah jurnalis itu.

“Sikap POM Lanud Soewondo yang tidak mau mengungkapkan identitas prajurit pelaku kekerasan mengindikasikan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana,kemarin.

AJI mendesak kepada POM AU harus transparan dan membuka perkembangan kasus sejelas-jelasnya.

Wartawan melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. MTD/ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Wartawan melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. MTD/ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

“Jika memang alat bukti sudah cukup, maka penyidik POM Lanud Soewondo harus segera mengungkapkan identitas para pelaku, agar kasusnya dapat segera diproses ke ranah peradilan militer dan pelaku dapat dihukum setimpal,” tegas Agus.

Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya mengharapkan, penyidik POM AU Lanud Soewondo untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus lima orang jurnalis yang sudah melakukan pelaporan sejak dua bulan lalu lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

“Kasus yang menimpa Array, seharusnya segera bisa disidangkan karena sudah ada dua tersangka yang ditahan. Sementara kasus yang lain menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Saat ini kami akui masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana untuk kasus yang telah di laporkan,” pungkasnya.(mtd/sdm)