Alexandra Gottardo dan Oppu Linda (Kolase: Kapanlagi.com/Tribun Medan)

medanToday.com, PANAMEAN – Seorang artis ternama, Alexandra Gottardo akhirnya menemui Saulina Boru Sitorus, nenek berusia 92 tahun yang divonis hukuman penjara akibat memotong pohon durian ke Desa Panamean, Tobasa, Minggu (4/2/2018).

Sebenarnya, Alexandra sebelumnya sudah mengungkapkan keinginannya untuk bertemu Oppu Linda ini (panggilan Saulina) melalui Instagram @got_alex. Ia berkeinginan merawat Oppu Linda.

Alexandra berangkat dari Balige, Tobasa dengan menaiki kapal penumpang menuju Desa Panamean bersama Kuasa Hukum Oppu Linda, Boy Raja Marpaung.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tak menghukumnya dengan kurungan penjara. Kepada yang terhormat aparat negara yang menangani perkara ini, izinkan saya pribadi untuk merawat nenek Manula “Saulina Boru Sitorus” yang saat ini sudah berusia 92 tahun dan harus merasakan jeruji besi karena menebang pohon.

Mohon kiranya Pelapor nenek Saulina mau memaafkan kesalahannya, usia beliau sudah sangat tua dan izinkan saya untuk bisa merawat beliau di Panti Jompo dan tidak dipenjarakan, mengetahui umur beliau yang sudah sangat tua. Begitu tulisnya dalam keterangan.

Sebelumnya, Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda tak kuasa menahan air mata ketika Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1/2018)memvonis hukuman satu bulan 14 hari.

“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,”ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, Oppu Linda didakwa menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali terlihat menghapus air matanya dengan sapu tangan berwarna putih. Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa. Alasannya, karena hakimbtidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut,”ujarnya.(mtd/min)

=================