medanToday.com, Bengkulu – Kasus perzinaan Maghdaliansi, anggota DPRD Kota Bengkulu Maghdaliansi, terus berlanjur. Ia akhirnya dieksekusi tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.

Wanita berhijab yang merupakan politisi Partai Golkar itu dijemput di rumahnya di Jalan Serayu, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Penjemputan yang dilakukan para jaksa ini setelah mereka menerima putusan tingkat kasasi yang dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusan vonis tersebut, Maghdaliansi dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.

Maghdaliansi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama.

Eksekusi yang harusnya dilaksanakan pukul 10.30 WIB di kediaman Maghdaliansi itu sempat molor.

Sebab, dia meminta kepada para jaksa untuk berpamitan kepada tiga orang anaknya yang masih berada di sekolah.

Lebih dari satu jam menunggu, akhirnya Maghdaliansi sang politikus cantik keluar rumah dan langsung masuk ke kendaraan penjemputan sambil menutup muka.

Begitu juga saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bentiring Kota Bengkulu.

Maghdaliansi setengah berlari langsung masuk melalui pintu utama sambil menutup muka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Rozano Yudhistira, mengatakan sengaja memberi kesempatan terpidana untuk berpamitan kepada keluarga khususnya anak-anaknya.

Karena mereka masih berada di sekolah, terpaksa tim menunggu hingga mereka tiba di rumah

“Tidak ada kendala, hanya dia meminta waktu menunggu anaknya pulang saja,” ujar Rozano di Bengkulu, Rabu, 31 Januari 2018.

 

Bareng Dosen

Sebelumnya, Kasus ini bergulir di pengadilan bermula dari laporan sang suami sah Maghdaliansi, Herawansyah Ikram. Dia awalnya menemukan kunci kamar hotel di dalam tas istrinya.

Setelah dikonfirmasi dan dicek di hotel pemilik kunci itu, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV istrinya berada di dalam kamar bersama seorang dosen yang memang sudah sejak lama dicurigai memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Kamar hotel itu disewa oleh Ha, asisten pribadi Maghdaliansi di DPRD Kota Bengkulu.

Dengan rekaman pembicaraan dan bukti SMS di telepon genggam Ha, Herawansyah melaporkan ke pihak kepolisian dan yakin bisa menyeret istrinya ke meja hijau.

Menurut Firnandes Maurisa, kuasa hukum Maghdaliansi, pihaknya sangat tidak yakin akan validitas data yang dibongkar penyidik dari saksi Ha yang dinyatakan sebagai saksi mahkota kasus ini.

Dalam kronologi bukti yang diperlihatkan kepada mereka tidak mengarah kepada perilaku perzinaan.(mtd/min)

=====================