medanToday.com, JAKARTA – Seluruh operasi Alexis baik hotel maupun griya pijat resmi ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Griya Pijat di hotel ini ditutup per tanggal 31 Oktober 2017. Sedangkan operasional hotel sudah tidak beroperasi pada tanggal 27 Oktober 2017.

Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kontribusi pajak yang disetor Alexis tak ada artinya.

“Pemasukan dari sana tidak ada artinya dibanding dengan tegaknya aturan dan perda yang kita miliki,” kata Anies di Balai kota, Selasa (31/10/2017) malam.

Sebelumnya, Mochamad Fadjri, Legal & Corporate Affairs Alexis Group saat jumpa pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017) menyebut Alexis Grup telah memberi pemasukan berupa pajak sebesar Rp 30 miliar.

“Selama ini Alexis Group selalu taat bayar pajak. Setahun pajak yang disetor mencapai Rp 30 miliar untuk bisnis karaoke, hotel dan pijat,” katanya.

Terkait rencana manajemen Hotel Alexis untuk berbenah diri, Anies tegas mengatakan untuk tak lagi memberikan perpanjangan izin.

“Kalau kemudian dipakai untuk praktik-praktik amoral, kita tidak akan biarkan. Kita akan proses dan kita bertindak tegas,” lanjutnya.

Pemprov DKI sendiri, dikatakan Anies akan terus melakukan penertiban bagi usaha-usaha yang terbukti melakukan pelanggan asusila.

Meski demikian, Anies menyebut bahwa pihaknya akan bekerja dengan senyap. Pemprov DKI Jakarta pun diakui Anies sudah memiliki daftar tempat-tempat serupa Alexis.

“Ada, cukup banyak. Kita akan periksa semuanya satu-satu Dan kita akan bekerja dengan senyap, seperti bekerja kemarin juga senyap. Memang beda dengan pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan, bisa kita foto. Fotonya bisa ditunjukan,” sambung Anies.

(mtd/min)