medanToday.com, MEDAN – Masyarakat Kota Medan saat ini diresahkan dengan kehadiran ratusan siswa siluman di berbagai SMA Negeri Medan, salah satunya di SMA Negeri 2 Medan Jalan Karangsari No.435, Sari Rejo, Medan Polonia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait, akan mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, apabila Dinas Pendidikan tidak bertanggung jawab, maka kami akan mengambil jalur hukum,” kata Arist, Selasa (17/10/2017).

BACA JUGA:

Langkah pertama yang akan dilakukan, kata Arist, adalah meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan terkait siswa siluman tersebut.

“Dinas Pendidikan tidak boleh cuci tangan akan kasus ini. Jangan mengedepankan kepentingan pribadi dengan mengorbankan anak-anak kita ini,” Ungkapnya.

BACA: Gubernur Berang, Sekolah-sekolah di Medan Diperiksa Terkait ‘Siswa Siluman’

Saat dimintai tanggapan terkait pemindahan siswa siluman yang ada di SMA Negeri 2 Medan ke SMA Swasta, Arist membantah bahwa itu bukanlah solusi.

“Swasta mana yang ditunjuk?, itu bukan solusi, itu pengabaian terhadap anak,” ucapnya lantang kepada awak media.(mtd/non)

=============