Ayah Cabuli Anaknya yang Berusia 9 Tahun Ditangkap Polisi

medanToday.com, PALAS – Seorang Pria berinisial PD (29) harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan istrinya RL (31) ke polisi, karena telah mencabuli putrinya N (9). Peristiwa ini terjadi di Aek Nabara Barumun, Padang Lawas.

“Tersangka sudah ditangkap dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (27/5/2018).

Tatan mengatakan, kejadian ini terungkap saat RL terbangun dan tidak melihat suaminya di kamar sekitar pukul 03.30 Wib. RL mendatangi kamar N dan melihat putrinya tidur di samping sang ayah dengan celana dalamnya melorot hingga ke lutut.

RL kemudian menanyai N kenapa celana dalamnya melorot. Bocah itu menjawab tidak apa-apa. Sang ibu yang melihat putrinya menjawab dengan ketakutan kembali bertanya, namun PD yang merespons. “Dia bilang putrinya baru buang air kecil dan N terdiam. RL pun mendekat untuk menaikkan celana dalam putrinya. Disitu RL melihat darah di paha celana dalam putrinya,” ujarnya.

Melihat itu RL langsung yakin suaminya telah mencabuli putrinya. Ia lalu membawa N ke kamar mandi dan membersihkan darahnya. Sementara RL pura-pura tidur.

Pada pukul 06.00 Wib, RL meninggalkan rumah membawa N dan dua anaknya ke rumah keluarganya. Setelah seluruh kejadian diceritakan pada keluarga, mereka mengecek keadaan N ke bidan desa. RL kemudian melapor ke polisi setelah lebih dulu melapor ke kepala desa.

Laporan itu diterima dengan tanda bukti lapor bernomor LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG bertanggal 26 Mei 2018. Polisi langsung membawa ND ke RSU Gunung Tua di Aek Huraya, Gunung Tua, Padang Lawas Utara. “Korban dibawa ke rumah sakit untuk permintaan visum dan mendapat perawatan,” jelasnya.

Petugas kemudian menangkap PD di rumahnya. Mereka juga menyita sepotong celana dalam warna hijau berlumuran darah korban, sepotong celana tidur warna krim milik korban yang juga berlumuran darah, serta sepotong baju tidur milik korban warna putih garis garis hitam.

“Kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Petugas telah memeriksa PD dan saksi-saksi. Pria itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

======================