Bawa 198 Ekstasi dari Lapas, Rika Dibekuk Polisi

ILUSTRASI | Tahanan napi penjara narkoba. (MTD/REUTERS/Beawiharta)

TANJUNG BALAI, MEDAN-TODAY.com -Adanya peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akhirnya terungkap.Hal tersebut diketahui dengan tertangkapnya seorang wanita di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) yang membawa 198 butir pil ekstasi.

Ratusan pil ekstasi itu ia dapatkan dari dalam penjara. Wanita bernama Rika ini diringkus personel dari Polres Tanjung Balai pada Selasa, 1 November 2016.

“Kita dapat informasi ada perempuan yang membawa narkoba dari penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Muhammad Yunus Tarigan, Rabu 02 November 2016.

AKP Yunus melanjutkan, saat personelnya mendatangi lokasi, tersangka sempat mencoba kabur menghindari petugas dengan menumpangi mobil Toyota Avanza.

“Dia berhasil dihentikan sekitar 1 Km dari Lapas. Setelah digeledah, kita menemukan 198 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Rika, ratusan butir ekstasi itu didapat dari kakaknya. Perempuan berinisial S itu memang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Balai karena masalah narkotika.

Rika diperintahkan oleh S membawa pil ekstasi untuk dikirimkan kepada pengedar narkoba di Medan. Modus yang dilakukan, S menyelipkan 198 butir pil ekstasi ke dalam celana yang akan diberikan kepada Rila saat menjenguk.

“Celana kemudian dimasukkan ke tas. Tasnya mau dibawa pulang, lalu disetop polisi, digeledah,ditemukan pil dari celana itu,” kata Rika.

Rika pun mengaku sebelumnya pernah berhasil membawa narkoba dari Lapas Tanjung Balai. “Ini yang kedua, dikasih uang Rp 2 juta,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih memeriksa Rika dan mengembangkan penangkapan ini. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini.(mtd/bwo)