ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com, JAKARTA – Bawaslu perlu mengawasi secara khusus penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang diikuti oleh petahana.

Hal itu diungkapkan Deputi Indonesia Budget Center (IBC) Ibeth Koesrini yang mencatat ada beberapa pemanfaatan atau penyalahgunaan APBN/APBD dan berbagai fasilitas negara yang diarahkan untuk menguntungkan salah satu pasangan kandidat dalam menghadapi Pilkada.

“Titik kerawanan tersebut dikategorikan dalam tiga level yaitu sangat rawan, rawan dan sedang,” ujarnya di Gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).

Adapun temuannya pada 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur, terdapat 10 provinsi dengan kategori sangat rawan, lima provinsi dengan kategori rawan, dan dua provinsi dengan kategori sedang.

“Pada 115 pilkada kabupaten dan kota, terdapat 95 kabupaten/kota dengan kategori sangat rawan, 35 kabupaten/kota dengan kategori rawan, dan 29 kabupaten/kota dengan kategori sedang,” katanya.

“Sangat rawan Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Kalbar, Kaltim, Maluku, Papua, Maluku Utara. Rawan itu Sumsel, Jateng, Bali, NTT, Sulsel, lalu sedang Sumut dan Sulteng,” sambungnya.

Atas catatan itu, IBC memandang perlunya langkah-langkah taktis dan strategis oleh pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi pilkada. Sehingga para kandidat dapat berkompetisi secara jujur dan adil.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan fenomena hadirnya kembali kandidat petahana dan kandidat yang memiliki relasi kekuasaan di lingkungan pemerintah pusat dan daerah mengindikasikan semakin terbukanya pemanfaatan APBN/APBD dan berbagai fasilitas negara yang diarahkan untuk menguntungkan salah satu pasangan kandidat.

“Bawaslu RI bersama-sama KPK dan Satgas anti politik uang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pada kandidat petahana dan kandidat yang memiliki relasi kekuasaan yang kuat dalam untuk menggunakan fasilitas dan anggaran publik bagi pemenangan pilkada. Bawaslu RI juga perlu menggandeng masyarakat untuk meningkatkan pemantauan dan pelaporan terhadap pelanggaran politik uang serta penggunaan fasilitas dan anggaran pusat dan daerah untuk memenangkan kandidat tertentu,” ujar Abhan. (mtd/min)

===================