medanToday.com,MEDAN – Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat secara simbolis menyerahkan surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP bagi 2.000 masyarakat Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (25/3/2018).

Kasus ini jadi persoalan karena Suket bukan objek kampanye paslon peserta Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut pun segera menelusuri kasusnya.

Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri kepada wartawan, Senin (26/3/2018) mengaku telah mendapat laporan soal kasus itu. “Baru dapat laporan, sedang ditelusuri,” tulis Aulia Andri melalui pesan whatsapp.

Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang dimintai keterangan soal kasus itu, belum bisa memberi komentar apapun. “Bentar, saya lagi acara di Marelan,” ujar Mulia.

Sebagaimana diketahui, syarat pengurusan Suket per orang haruslah membawa fotokopi KK dan melakukan perekaman KTP Elektronik. Jika KTP (bagi yang belum pernah memiliki KTP Elektronik) atau KTP Elektronik (bagi yang sudah memiliki KTP Elektronik) hilang: Surat Keterangan Hilang KTP dari Kantor Kepolisian di wilayah KTP/KTP El Hilang.

BACA JUGA:

Cagub DJAROT Pikat Pemilih Pemula Dengan SUKET

Permohonan SKP KTP Elektronik tidak bisa diwakilkan, kecuali perwakilan pengurusan terdaftar pada kartu keluarga yang sama dengan pemohon.

Tempat pengurusan, permohonan dilakukan oleh masyarakat ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan domisili pemohon di wilayah Kota Medan. Dan yang memberikan Suket tersebut adalah petugas kelurahan, kecamatan atau Disdukcapil tempat warga mengurus. (mtd/min)

====================