medanToday.com,MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi melalui Sekda Provsu Hasban Ritonga meresmikan soft launching layanan elektronik-Samsat Paten (e-Samsat Paten) dan Sumut Go Samsat di pelataran Kantor Bank Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan,Senin (5/12).

Lewat layanan ini wajib pajak Sumut dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalulintas (SWDKLLJ) serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui sms dan aplikasi android.

Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan MoU antara PT Bank Sumut, PT Pos Indonesia, Jasa Raharja, Dinas Pendapatan dan Dirlantas Polda Sumut untuk penyediaan layanan e-Samsat Paten dan Sumut Go Samsat.

Sekda menjelaskan soft lounching e Samsat Paten merupakan wujudk komitmen Pemprov Sumut melaksanakan proses pemerintahan yang baik dan bersih. Sebelumnya sudah ditandatangani komitmen bersama antara Gubsu, unsur FKPF dan para bupati walikota se Sumut. Tapi pemerintah Provinsi menyadari agar bisa terealisasi dalam pola sehari-hari perlu ada sistem yang mudah dan bisa dikontorl dan diawasi masyarakat.

“Oleh karena itu disepakati dibangun sistem, menerapkan koimitmen adalah sistem berbasis elektronik,” katanya.

Sistem yang dibangun berupaya mengeleminir terjadinya tindak korupsi. Pemprovsu, jelasnya, di bawah bimbingan Korsupgah KPK menyusun 9 rencana aksi pemberantasan korupsi di Sumut. Untuk itu sebelumnya sudah dilakukan kerjasama dengan Kota Surabaya dan Pemprov Jabar.

“Kita sebelumnya launching e-planning dan hari ini e-samsat yang merupakan bagian dari rencana aksi tersebut,” kata Hasban.

Koordinator Supervisi & Pencegahan KPK Wawan Wardiana mengatakan Provinsi Jabar meningkat tajam pendapatan daerahnya, dari Rp 7 triliyun menjadi Rp 29 triliun, berkat dari e-Samsat.

“Bagaimana bisa tajam pendapatannya menggunakan sistem elektronik tadi, di Jawa Barat disiapkan 64 ribu titik yang bisa digunakan masyarakat secara aktif dan proatif untuk membayar pajak kendaraan bermotor bisa lewat atm, samsat gendong dan lainnya. Makanya minggu lalu kita undang termasuk Sumut untuk adposi sistem tersebut,” jelas Wawan.

Dia mengatakan Sumut menjadi Provinsi pertama yang menerapkan pelayanan berbasis elektronik dari enam Provinsi yang menjadi pilot project Kosrsupgah. “Sepertinya menurut saya, Sumut adalah Provinsi pertama yang diluar perkiraan kami. Saya fikir penerapan nya tahun depan, tapi ternyata tahun ini. Tepuk tangan untuk Sumut,” kata Wawan.

Dia mengharapkan upaya yang dilakukan Sumut ini menjadi tauladan bagi kabupaten/ kota di Sumut. Sehingga Provinsi maupu kabupaten/ kota sudah bisa memberi pelayanan berbasis elektronik.

“Saya selaku Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK memberi apresiasi kepada Pak Sekda yang terus mendorong perubahan di Sumut. Walaupun dengan berbasis elektronik tidak 100 persen menghilangkan korupsi, namun dengan ini ada upaya menutup itu sudah dilakukan. Kalau masih terjadi berarti memang sudah kebangetan, sudah diniatkan. Sekali lagi saya apresasi Pemprov Sumut dan Pemprov Jabar yang sudah menjadi percontohan,” katanya.

e-Samsat Paten menggunakan layanan sms, sementara Sumut Go Samsat menggunakan aplikasi android yang merupakan pertama di Indonesia oleh Dirlantas Polda Sumut. Sejauh ini layanan bisa dimanfaatkan oleh nasbah Bank Sumut karena mengguanakan jaringan milik Bank Sumut.

Kadis Pendapatan Daerah Sumut Sarmadan Hasibuan mengatakan dalam waktu satu dua bulan ke depan, selain bekerjasama dengn Bank Sumut, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan bank yang lain seperti BRI dan Bank Mandiri.

Dia menjelaskan, nantinya Secara realtime nantinya setoran PAD ke Bank Sumut. Saat ini dari 5.5 juta pemilik kendaraan di Sumut, baru 3,2 juta yang melakukan daftar ulang. Sisanya, ada 2,2 juta pemilik yang tidak mendaftar ulang.

“Kita bisa contoh dan Jabar dan Jatim yang 65-70 persen pemilik kendaraan mendaftar ulang sehingga dengan layanan elektronik ini diharapkan APBD Sumut tahun 2018 diperkirakan bisa mencapai Rp 13 triliun,”kata Sarmadan . (mtd/ril)

 

=========