medanToday.com,MEDAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan obat-obatan, makanan dan kosmetik ilegal senilai Rp 8,2 Miliar, Selasa. 13 Desember 2016. Sedikitnya ada 346 jenis produk yang terdiri dari 122 jenis obat tradisional, 164 jenis kosmetik, dan 60 jenis makanan dan minuman dengan total 393.849 kemasan.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang tidak memiliki izin edar, dan mengandung zat dan bahan berbahaya bagi manusia. Serta barang-barang yang tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan BBPOM.

“Nilai ekonomisnya Rp 8,2 Miliar. Ini adalah hasil pengawasan dari 25 tempat, yang terdiri dari sitaan tahun 2015 dan selama tahun 2016,” papar Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap, Selasa (13/12/2016) usai pemusnahan di kantornya.

Ia mengatakan, pemushaan yang dilakukan pihaknya digelar di dua tempat berbeda. Pertama dilakukan di Kantor BBPOM Medan, Jalan Medan Estate. Untuk pemusnahan kedua dilakukan di kawasan Tanjung Morawa.

“Disini kita lakukan secara simbolis. Selebihnya pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tandukan Raga, STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Tanjung Morawa, ada 52 truk yang akan di musnahkan,” urainya.

Ia menyatakan, selama 2016 ini ada 22 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu enam perkara lainnya sudah disidangkan dan punya keputusan hukum tetap.

Dalam pemusnahan tersebut terlihat berbagai produk makanan minuman yang merupakan jajanan anak-anak. Selain itu banyak juga kosmetik dan obat kuat.

“Semua adalah produk ilegal, ini sangat berbahaya untuk konsumen. Kita terus melakukan upaya pengawasan, penindakan dan pemberantasan produk ilegal,” pungkasnya. (mtd/bwo)

======================