medanToday.com,MEDAN – Pemerintah terkesan reaktif dalam pengajuan revisi Undang-Undang Terorisme Nomor 9 Tahun 2013. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Raden Muhammad Syafii (Romo), Senin (26/12/2016) sore.

Ketua Panja RUU Terorisme yang akrab disapa Romo ini mengatakan, pemerintah mengajukan RUU ini adalah reaksi dari peristiwa teror bom di Thamrin.

“Untuk merevisi UU Terorisme No. 9 tahun 20013 perlu saya katakan pemerintah mengajukan UU tentang teroris selalu merupakan reaksi dari peristiwa. Peristiwanya adalah bom thamrin,” katanya di Rumah Aspirasi (Romo Center) Jalan Bunga Baldu Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut Romo, pemerintah juga mengarahkan RUU Terorisme pada penambahan kewenangan menangkap, menahan dan memperlama proses memenjarakan.

“Karena itu dalam ruu yang diajukan pemerintah isunya pada keinginan untuk menambah kewenangan menangkap menahan memperlama waktu memenjarakan dan lain sebagainya. UU itu sendiri bernama Rencana UU pemberantasan tindak pidana teroris. dari judul ini pemerintah berkeinginan penanganan teroris murni hanya ditangani pihak kepolisian,” ujarnya.

Romo menilai, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah terorisme yang belakangan ini semakin marak terjadi. “Dalam perkembangannya kita melihat ini tidak akan menyelesaikan masalah karena ada yang mengatakan ‘by the gun you can kill the terorist but by the education you can kill the terorism’,” jelasnya.

Ditegaskan Romo, Edukasi menjadi sangat penting jika Indonesia ingin memberantas terorisme.

“Kalau uu ini untuk memberantas terorisme adalah sebuah kekjeliruan kalau hanya ditangani polisi dan pembahasannya hanya menahan menangkap menembak dan sebagainya. Karena itu, edukasi kepada masyarakat lebih penting untuk RUU Terorisme itu.” pungkas Romo.(mtd/bwo)

=============