JR Saragih melakukan protes saat rapat pleno terbuka KPU.(MTD/doc)

medanToday.com,MEDAN – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance Selian akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan KPU dan berlangsung di Bawaslu Sumut di Medan.

JR Saragih memenangkan permohonannya terhadap syarat ijazahnya yang sebelumnya telah digagalkan KPU untuk bisa turut berkontestasi sebagai calon gubernur dalam pertarungan Pilgub Sumut 2018.

Mendengar putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih kini bernapas lega melanjutkan visi misinya bersama Ance Selian. Atas putusan Bawaslu, JR Saragih mengunggah syukur tiada terhingga kepada Tuhan.

BACA JUGA:

BENGET SILITONGA : Salah itu Kabar Yang Menyatakan JR-ANCE Lolos Jadi Cagub-Cawagub

“Pertama kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan karena mulai putusan tadi sama-sama kita sudah mendengar bahwa majelis hakim membatalkan keputusan KPU yang di mana mengatakan kami tidak bisa ikut maju kembali. Sehingga gugatan kami dikabulkan, terus melengkapi administrasi dengan meleges kembali ijazah sesuai prosedur. Itu akan segera kami lakukan,” katanya, Sabtu (3/3/2018) malam.

JR juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian. Kepada para pendukung, JR juga menyampaikan terima kasih karena selalu setia mendukung dan menjaga kekondusivitasan selama proses menggugat KPU.

“Di putusan tadi, berarti JR-Ance adalah ikut kembali berkontestasi dalam rangka Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Sumut. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, termasuk kepolisian yang telah bersusah payah membuat kondusif Provinsi Sumatera Utara ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pecinta JR-Ance yang ada di sini dan kabupaten lain, pada mereka terima telah membuat nyaman tanpa satu pun keributan. Inilah yang kami harapkan semoga Provinsi Sumatera Utara semakin maju,” ujarnya.

JR juga menegaskan akan tetap maju dan melengkapi adminiatrasi legalisir ijazah meski KPU tak mau ikut mendampingi.

JR yakin putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan kekuatan hukum yang kuat bukti ijazahnya asli.

“Jika tidak mau bersama-sama akan tetap kami lakukan. Kami juga sudah mengetahui ijazah saya sudah mempunyai kekuatan hukum dan diputuskan Mahkamah Agung. Tentu tidak ada halangan untuk meleges kembali karena ada keputusan MA. Kalau KPU tidak mau itu bukan urusan kami. Kami sebagai pemohon tetap melakukan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Benget Silitonga mengatakan bahwa putusan tidak ada dalam fakta-fakta persidangan. Kendati demikian Benget Silitonga tetap menghormati putusan dan akan mempelajari salinan putusan untuk tindak lanjut.

“Justru putusan itu tidak ada dalam fakta-fakta persidangan. Tidak ada dari pemohon dan termohon yang mendalilkan bahwa legalisir itu tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tapi apapun putusan itu kami hormati, kami pelajari dahulu, jadi belum bisa kita baca secara keseluruhan. Ada tujuh poin kalau tidak salah. Jadi menunggu salinannya untuk disampaikan sebagai tindak lanjut,” katanya.

“Sepintas kita baca justru fakta-fakta di persidangan tidak menjadi hal yang dipertimbangkan dan menjadi dasar dalam keputusan majelis. Jadi itu menyuruh melegalisir ke instansi tingkat kabupaten kota. Jadi itu sesuatu yang tidak pernah ada muncul dari pemohon dan termohon dari ahli dalam persidangan. Jadi ini semacam kesimpulan tersendiri dari majelis sidang,”pungkas Benget. (mtd/min)

=============