medanToday.com,JAKARTA – Imam Daerah DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Al-Habib Muchsin bin Zaid Al’Attas mengungkapkan bahwa kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirinyalah yang melaporkan Ahok terkait dengan kasus penodaan agama karena didasari unsur kebencian.

“Saya katakan, secara pribadi tidak masalah dengan terdakwa alias Ahok,” kata Muchsin setelah bersaksi dalam sidang lanjutan penodaan agama yang menjerat Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Muchsin mengatakan dia hanya mempersoalkan Ahok yang menistakan agama lantaran mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik. Di sisi lain, Muchsin menegaskan, secara pribadi, dia tidak membenci Ahok. “Tapi perbuatan Anda, tingkah laku Anda, ucapan Anda, yang sama dengan comberan,” ucap Muchsin.

Dia mengatakan ungkapan itu juga disampaikannya saat bersaksi di persidangan dan disaksikan langsung oleh tim kuasa hukumnya. Menurut dia, tak ada tanggapan atas ucapannya tersebut. Namun, kata dia, raut muka Ahok menunjukkan ketidaksukaan mendengar hal itu.

Muchsin mengatakan Ahok sempat menyampaikan kepadanya bahwa banyak orang yang tidak suka kepada FPI. “Saya katakan, ‘Di dalam persidangan ini juga banyak yang tidak suka dengan Anda (Ahok).

Jangan bilang dalam persidangan ini suka dengan Anda, bahkan di Jakarta sendiri yang tidak suka dengan Anda juga banyak’,” kata Muchsin mengulang perkataannya dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, Muchsin membawa barang bukti berupa buku karangan Ahok berjudul Merubah Indonesia, dua VCD, dan satu unit flashdisk untuk memberatkan Ahok.

Dia mengatakan banyak umat Islam yang marah atas perbuatan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah. Sebab, perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu Muchsin anggap seakan-akan Surat Al-Maidah dijadikan alat berbohong.

Muchsin sendiri mengaku, secara pribadi, sebagai umat Islam, dia marah setelah menonton video perkataan Ahok yang ia unduh dari akun Pemerintah Provinsi DKI di YouTube beberapa waktu lalu.

Ia pun menjadikan rekaman video tersebut sebagai dasar untuk melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama.

Selain melaporkan atas nama pribadi, Muchsin membuat laporan yang mewakili FPI DKI Jakarta dan atas nama 39 organisasi masyarakat, yang saat itu melapor bersamaan dengannya di Bareskrim Mabes Polri. (mtd/min/tempo)

 

================