Berstatus Tahanan Kota, Dahlan Iskan Dibebaskan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

SURABAYA, MEDAN-TODAY.com – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu pun kini  berstatus menjadi tahanan kota.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, membenarkan informasi bahwa Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rutan Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pekan lalu.

Kata Dandeni, surat persetujuan penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kajati Jatim pada Senin, 31 Oktober 2016, pukul 21.00 WIB.

“Keluarga besar yang bersangkutan juga siap menjadi penjamin. Dari istri, anak, hingga menantu,” tambahnya.

Di surat permohonan penangguhan penahanan itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyinggung kondisi kesehatan Dahlan Iskan.

Pada Senin siang (31/10), pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka juga separuh jalan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik menghentikan pemeriksaan karena tensi darah Dahlan Iskan naik. Dia pun dipulangkan ke Rutan Medaeng.

Mantan menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.  (mtd/kompas.com)

 

 

sumber : kompas.com