BNN Sita 114,9 Kg Sabu & 60 Ribu Ekstasi Sepanjangan Agustus

BNN amankan 114,9 kg sabu & 60 ribu ekstasi. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dirjen Bea Cukai, TNI AL, Polri dan APMM Malaysia telah menggagalkan penyelundupan jaringan narkotika Internasional. Pengungkapan terhadap empat kasus ini dilakukan selama Agustus 2018 di Aceh, Riau dan Kalimantan.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 114,9 kg sabu, 60.000 butir ekstasi dan menangkap 21 orang tersangka atas kasus tersebut. Pertama, BNN mengungkap 31 kg sabu dari Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (4/8).

“Telah tertangkap tangan empat orang lak-laki masing-masing atas nama JM alias ABI (52), S alias Sis (39). RS alias Riki (25) dan DP alias Kapten Kapal (44), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) sebanyak 30 bungkus atau seberat brutto kurang lebih 31,4 kilogram dari Malaysia,” kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (31/8).

Kasus ke dua, BNN mengungkap penyelundupan dari Malaysia dengan sabu seberat 73 kg dan 30 ribu ekstasi. BNN menangkap satu unit kapal motor RENI 2 di perairan Aceh Timur Tamiang yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus atau seberat kurang lebih 73,50 kg dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia, pada Minggu (19/8).

“Kami pun menangkap empat orang ABK masing-masing atas nama lA, AR, A dan JS. Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IH alias Hongkong (anggota DPRD Kabupaten Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Jampok sebagai kurir darat dan RN alias Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK,” ujarnya.

Selanjutnya, BNN mengungkap peredaran sabu seberat 10 kg yang diselundupkan dari Kuching, Malaysia. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan.

“Tim BNN pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang pelaku, yaitu B (34), Y (42) dan G (45) pada Minggu (19/8). Para tersangka diamankan petugas ketika tengah berboncengan dan beriringan mengendarai sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat,” jelas Heru.

Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial G langsung melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran ke sebuah rumah yang berada di Gang Goa, Pontianak, Kalimantan Barat, dan pada akhirnya G dapat diringkus.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa kurang lebih 10 kilogram sabu. Para tersangka memanfaatkan minimnya pengawasan pada jalur perbatasan tidak resmi untuk menyelundupkan Narkoba tersebut.Hingga kini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.

Yang terakhir, pihaknya mengungkap kasus 30 ribu butir MDMA atau ekstasi dari Dumai, Riau, pada Sabtu (18/8). Petugas juga mengamankan empat orang tersangka berinisial AA alias Afan allas Atan, KA alias Asong, TD dan ZU yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AA, KA, dan TD diringkus oleh petugas di rumah KA yang beralamat di Jalan Parit Tugu, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan oleh petugas sesaat setelah AA datang dengan membawa narkotika,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, AA yang mencoba melarikan diri pun dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas yang terukur. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas warna merah marun yang berisikan satu buah kantong plastik warna biru yang berisikan tiga bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sebanyak 30 ribu butir MDMA (ekstasi) warna merah jambu seberat 4,728 kilogram.

Lalu, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, selanjutnya petugas meringkus tersangka GH alias Uban di parkiran hotel Citi Smart, Pekanbaru, Minggu, (19/8), sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Penangkapan dilakukan setelah KA yang berada di bawah pengawasan petugas menyerahkan tas merah marun tersebut kepada GH. Selanjutnya keempat tersangka pun dibawa oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan pengungkapan ini, BNN setidaknya menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. “Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (l), UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tandasnya. (mtd/min)

 

=======================================