BNN Sita 49,9 KG SABU, ARMAN DEPARI : Diintai Sekitar 3 Minggu Lalu di ACEH

medanToday.com,MEDAN – Badan Narkotika Nasional melakukan penyergapan terhadap penyeludup narkoba jenis sabu sabu sebanyak 49,9Kg ke Kota Medan, Rabu (1/3).

Sedikitnya 10 orang terduga anggota jaringan narkotika tersebut ditangkap dalam penyergapan. Seorang tewas terkena tembakan petugas BNN yakni, RIS yang merupakan warga Aceh Timur.

Sembilan pelaku lainnya yang ditangkap yaitu:

  • MU warga Medan Selayang
  • SY warga Pulo Brayan
  • AN warga Bireuen
  • ZAP warga Pulo Brayan
  • DE warga Aceh Timur
  • HS warga Aceh Utara
  • RM warga Aceh Utara
  • SY warga Tanjung Morawa, dan
  • R warga Jalan Jamin Ginting,Padang Bulan

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari tangan sindikat narkoba internasional Tiongkok-Indonesia. Operasi kali ini diawali dengan melakukan pengintaian sekitar 3 minggu lalu di Aceh.

Sebelum melakukan penyergapan, petugas BNN mengikuti mobil yang bergerak dari Aceh.

“Kami mencurigai 4 unit mobil kenderaan yang masuk dari Aceh ke Medan tadi pagi,”kata Arman Depari.

Anggota BNN menggiring tersangka kepemilikan narkoba saat penggerebekan di kawasan jalan lintas Sumatera Binjai-Medan Kilometer 10, Sumatera Utara, Rabu (1/3).PFIMedan/IG @cahyadiriski

Arman Depari menambahkan,di jalan Medan-Binjai km 10,5 petugas BNN menghentikan dan berusaha memeriksa mobil. Satu kenderaan tak berhenti dan akhirnya petugas melepaskan tembakan.

“Dari dalam kenderaan ada dua orang, satu orang tewas terkena tembakan” ujarnya.

Saat melakukan penggeledahan petugas BNN menemukan 38 bungkus narkotika jenis sabu sabu. Pengembangan pun dilanjutkan ke Jalan Melinjo III, Medan Johor. Dari rumah tersebut ditemukan sabu sabu seberat 1,8kg dari penghuni rumah berinisial HA(32).

“Di mobilnya ditemukan juga sabu sabu sekitar 7Kg,” ungkapnya.

Petugas BNN terus melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Sunggal Gang Langgar. Dari rumah yang teridentifikasi ditinggali prajurit TNI, petugas menemukan sabu sabu, ekstasi dan pil happy five.

Polisi menjaga dua orang tersangka bandar narkoba saat melakukan penggerebekan di Kawasan Jalan Lintas Sumatera Binjai-Medan Kilometer 10, Sumatera Utara, Rabu (1/3). PFIMedan/IG @dedy_rizky

Petugas BNN juga menemukan senjata api dan akan mengidentifikasi kepemilikannya.

“Jaringan sindikat ini masih terus ditelusuri. Para pelaku kita jerat dengan pasal 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dari 4 tahun penjara, 20 tahun penjara hingga hukuman mati, pungkas Arman Depari.(mtd/min)

============