Bos Diskotek Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah

ilustrasi garis polisi. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelepan dan pemalsuan surat atas sebuah tanah seluas 53 hektare. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Tiga tersangka tersebyt adalah AW alias Pepen, AS alias Sam, dan seorang notaris M. Salah satu tersangka tersebut merupakan pemilik hiburan malam.
“Iya benar (Pepen sudah tersangka),” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, Minggu (9/9).

Kasus ini pertama kali dilaporkan sekolah pria bernama Jerry Bernard, dengan kuasa hukumnya Hengki Lohanda sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.

“Pelapor JB melaporkan tersangka Sam, M dan Pepen dengan tuduhan melanggar 4 pengusaha diskotek tersangka penipuan kasus jual beli tanah,” ujar Jerry.

Dalam kasus itu, Jerry masih enggan membeberkan kronologi perkara itu. Menurutnya, kasus ini masih dilakukan pendalaman. (mtd/min)

 

 

=============================