medanToday.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan ikhtisar hasil pemeriksanaan semester 1 2017. Dalam temuan ini BPK menyoroti dugaan kerugian negara dalam beberapa institusi pemerintah termasuk bank BUMN.

Dari beberapa BUMN yang disoroti oleh BPK adalah terkait kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya menemukan bahwa pemberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT TRIO senilai Rp 1,33 triliun berpotensi macet.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK dalam temuannya, Selasa (3/10/2017).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan sistem pengedalian intern perusahaan dan ketentuan perundangan.

Selain itu BPK juga menemukan bahwa BTN juga belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366 miliar.

Hal ini karena menurut Moermahadi BTN belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.

(mtd/min)