Buni Yani Akan Laporkan Ahok ke Polisi

Buni Yani. ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA,MEDAN TODAY – Buni Yani, salah satu pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, tentang Surat Al Maidah ayat 51, berniat melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ke polisi.

Menurut Aldwian Rahadian, pengacara Buni Yani, alasan kliennya melaporkan Basuki alias Ahok, karena Ahok pernah mengungkapkan bahwa Buni Yani menipu karena mengedit rekaman itu.

“Kami nanti juga akan laporkan itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu di mana? Kalau menipu itu ada yang dimanipulasi, tidak ada itu,” ucap Aldwian di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

“Ini statement-statement (yang) begitu, (adalah) fitnah. Itu kami akan proses hukum juga,” kata Aldwian lagi.

Dia menjelaskan secepatnya pihak Buni Yani akan mengkaji soal pendapat Ahok itu. “Saya akan lihat statement dari media sosial. Kalau betul-betul dia menyebutkan itu, kami harus luruskan, kami akan laporkan,” kata dia.

Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen, diduga menyebarkan cuplikan video Ahok tersebut melalui akun Facebook. Video ini kemudian dijadikan barang bukti oleh masyarakat yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk oleh Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Muchsin Alatas.

Dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan di TVOne pada 11 Oktober 2016, Buni Yani mengakui kalau dirinya terlupa sehingga ada satu kata yang hilang ketika mentranskrip pidato Ahok tersebut. Satu kata yang tidak tertranskrip oleh Buni adalah ‘pakai’.

Karena video yang diunggahnya menyebar luas, Buni dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan ayat Al-Quran itu, sehingga diartikan penghinaan terhadap Islam.

Ahok, ketika ditanyai wartawan komentarnya soal Demo 4 November mengaku tidak rela ditangkap dan dipenjara seperti tuntutan para demonstran. Pasalnya, konten video yang memicu tuduhan penistaan agama tersebut tidak lengkap. Ahok merasa difitnah.

“Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata ‘pakai’,” kata Ahok setelah menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016. (mtd/min)

 

 

 

 

sumber:Tempo