Bupati Nonaktif Batubara Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Bupati nonaktif Batu Bara dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

medanToday.com, MEDAN – Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain (62), terbukti menerima suap senilai Rp 8,035 miliar. Dia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Arya juga didenda Rp 200 subsider 3 bulan kurungan. Dia pun dihukum membayar uang pengganti Rp 5,935 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikor Medan, Kamia (26/4/2018).

OK Arya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, OK Arya Zulkarnain, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Wahyu.

Bukan hanya Arya, vonis bersalah dalam perkara ini juga dijatuhkan pada Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen, pengusaha yang berperan sebagai perantara suap itu, juga dinyatakan bersalah.

Helman yang disidang bersama Arya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Sujendi yang menjalani sidang terpisah, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan OK Arya, Helman, dan Sujendi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut OK Arya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, dalam sidang terpisah, Sujendi dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, OK Arya terbukti menerima Rp 8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu awalnya dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Herdady. Dalam proses itu, Helman juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar.

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom Ada Jadi Mobil, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Caf Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Penyuapan itu dilakukan agar OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, dua pengusaha, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 100 juta.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Maringan diketahui mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk menyuap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain. Mereka memberikan 10 persen dari nilai proyek di Kabupaten Batu Bara yang ingin dimenangkan.

Maringan telah memberikan suap Rp 3,7 miliar untuk dua proyek yang dia dapatkan. Uang diserahkan tiga tahap. Awalnya dia menyerahkan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian uang sebesar Rp 700 juta. Uang suap itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono yang merupakan orang dekat OK Arya Zulkarnain. Sementara Syaiful memberikan suap Rp 400 juta. Uang diserahkan melalui Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdady. (mtd/min)

 

 

 

=========================