Buruh di Medan Tolak Tax Amnesty

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB-SU)melakukan unjuk rasa depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (29/9/2016). MTD/Suhardiman

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB-SU)melakukan unjuk rasa depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (29/9/2016).

Dalam aksinya massa menuntut pencabutan PP 78 Tahun 2015. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat. “Kami juga meminta pemerintah menaikkan upah tahun 2017 sebesar Rp 650.000,” kata Willy Agus Utomo, pemimpin aksi dari KSPI -Sumut.

Massa juga menyatakan menolak UU Tax Amnesty karena dinilai melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan bagi buruh Indonesia.

Pasalnya, tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini menggemplang pajak. Mereka membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak.

“Tax amnesty ini telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” ujar Willy.

Massa juga mendesak penyelesaian masalah buruh yang terjadi di sejumlah perusahaan di Sumatera Utara. Mereka juga menuntut adanya Perda yang melindungi tenaga kerja.

mereka juga menuntut dihentikannya pemberangusan serikat pekerja, juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan.

“Kami juga meminta agar Pemprov Sumut segera memperbaiki infrastruktur yang rusak Kawasan Industri Medan, agar aktivitas kerja di sana tidak terganggu,” jelas Willy.

Dalam aksinya massa dikawal petugas kepolisian. Polda Sumut menyiagakan 1.498 personel gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

“Personel kita akan mengawal titik-titik sasaran aksi buruh, seperti kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Lapangan Merdeka dan Istana Maimun,” demikian Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.(MTD/SDM)