medanToday.com,MEDAN – Seorang pria bernama Muhammad Riduan warga Jalan Medan- Batang Kuis, Gang Getuk, Sei Rotan Percut Sei Tuan, Deli Serdang menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh seorang wanita penyuka sesama jenis (Lesbi).

Ridwan diculik karena pelaku Diana Purnama Lestari alias Dina merasa cemburu karena korban berpacaran dengan RPH gadis yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nur Fallah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat itu korban yang bekerja di Plaza Medan Fair akan pulang kerumahnya. Namun di Jalan Merbau korban di stop oleh para pelaku yang berjumlah enam orang menggunakan mobil,” ujar Kombes Nur Fallah di dampingi Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu di Mapolda Sumut, Senin (23/1/2016).

Nur Fallah melanjutkan, setelah diculik korban langsung diboyong ke Desa Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Disanalah korban disekap oleh pelaku yang dibantu oleh lima orang rekannya, M Irfan Siregar, ER, BO, RS, dan AN. Setelah diculik, korban pun sempat dianiaya oleh para pelaku. Tak hanya itu saja, bagian paha korban pun sempat ditusuk.

“Korban di sekap didalam gudang. Sementara itu barang-barang miliknya diambil para pelaku seperti uang senilai Rp 1 juta, sepeda motornya dijual seharga Rp 12 juta di Binjai,” beber Nur Fallah.

Beruntungnya, korban dapat melarikan diri dari sekapan para pelaku pada hari Minggu, 11 Desember 2017 dan meminta tolong kepada warga sekitar. Setelah itu dirinya melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian.

Atas laporan polisi dengan nomor LP/1624/XII/2016/SPKT I tanggal 13 Desember 2016 , pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 Januari 2017 penyidikan membuahkan hasil, tersangka Diana diketahui berada di Cimahi, Jawa Barat bersama dengan M Irfan Siregar.

Hal itu pun langsung ditindak lanjuti oleh tim yang dipimpin langsung oleh AKBP Faisal Napitupulu. Pada tanggal 15 Januari 2017 kedua pelaku pun diringkus. Sementara itu, pelaku lainnya saat ini tengah diburu.

“Mereka kabur dengan menggunakan bus ALS. Diana ini otak pelakunya, sedangkan Irfan sopir mobil yang digunakan untuk menculik korban. Sedangkan yang lainnya ikut membantu,” terang Nur Fallah.

Dihadapan awak media, Diana mengaku melakukan hal itu karena cemburu kepada korban yang merebut kekasihnya. Korban telah memisahkan dirinya dengan pacar sesama jenisnya.

Saat ditanya terkait hasil penjualan sepeda motor dan uang yang dirampas, Diana mengatakan uang tersebut digunakan untuk makan. “Uangnya dipakai untuk makan dan rokok,” ungkap Diana.

Atas perbuatannya, Diana, Irfan dan pelaku lainnya yang masih DPO dijerat pasal 365 ayat 2 dan 4 atau 170 ayat 2 subs 365 ayat 1 subs 353 ayat 1 dan 2 atau pasal 328 Jo 55 KUHPidana.(mtd/bwo)

============