medanToday.com, TEL AVIV – Parlemen Israel mengesahkan peraturan kontroversial yang dinilai bakal mengurangi kewenangan polisi.

Seperti diberitakan AFP Kamis (28/12/2017), undang-undang yang menghabiskan debat selama dua hari itu memperoleh kemenangan 59 berbanding 54 di parlemen Israel.

Dalam aturan baru tersebut, polisi yang menginvestigasi sebuah kasus tidak bisa lagi menetapkan dakwaan kepada tersangka.

Nantinya, mereka hanya sebatas memberi masukan kepada jaksa penuntut atau jaksa agung.

Bagi kalangan oposisi, peraturan baru itu diduga bakal melindungi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari dugaan korupsi.

Netanyahu saat ini tengah diperiksa menyusul tuduhan dia menerima gratifikasi dari seorang pendukungnya yang sangat kaya.

Selain itu, PM 68 tahun tersebut juga diduga melakukan transaksi ilegal senilai 2 miliar euro, sekitar Rp 32,7 triliun, dengan produsen kapal asal Jerman, ThyssenKrupp.

Dana tersebut dipakai untuk membeli tiga kapal selam, dan empat unit kapal patroli untuk menjaga perairan Israel.

Namun, parlemen Israel menyatakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk melindundi Netanyahu.

“Aturan itu untuk mencegah pencemaran nama baik dari individu yang tengah diinvestigasi sebelum jaksa menentukan seperti apa kasus itu harus ditangani,” kata sumber di parlemen Israel.

Sementara Netanyahu, yang mengumumkan pembuatan aturan ini awal Desember lalu menegaskan investigasi terhadap dirinya tidak akan terdampak.

(mtd/fun/min)