Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan terkait persoalan Pasar Marelan di Gedung Dewan, Selasa (27/2/2018).(mtd/sti)

Mulia Asri Rambe Minta Dirut PD Kota Medan Pasar Dicopot

medanToday.com, MEDAN – Persoalan pedagang di sejumlah pasar di Kota Medan sampai saat ini belum juga tuntas. Kini Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mendesak agar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera mencopot Direktur Utama PD Pasar Kota Medan dalam RDP terkait pedagang Pasar Marelan di Gedung Dewan, Selasa (27/2/2018).

Mulia mengaku sangat kecewa atas kinerja Dirut PD Pasar Kota Medan. Sementara itu Rusdi Sinuraya tidak hadir dalam pertemuan ini yang hanya diwakili oleh pejabat PD Pasar termasuk juga pihak Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) selaku pengelola juga tidak dapat hadir.

“Untuk apa bapak-bapak datang kalau tidak bisa mengambil keputusan. Ini ada apa, tindakan Dirut PD Pasar Medan saudara Rusdi Sinuraya sudah melecehkan lembaga ini. Jadi kami desak segera dicopot, sementara Dewan Pengawas bisa datang,” ungkapnya.

Ketidakhadiran pihak terkait membuat Mulia marah dan langsung menutup rapat yang dilakukan.

“Buat apa Pasar Marelan direnovasi, tapi menimbulkan kekacauan. Jadi copot saja Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Medan agar pembangunan kota dan penataan pasar seluruh Kota Medan bisa lebih baik,” tegasnya lagi.

Hal ini dilakukan karena rapat tidak akan mungkin dapat menghasilkan solusi karena pihak yang berkompeten dimintai keterangan tidak hadir.

Namun menurut anggota DPRD lainnya, Hendra DS mengatakan bahwa tidak ada permasalahan yang krusial pada Pasar Marelan. Akan tetapi dibuat masalah. Pasalnya semua persoalan ada di tangan PD Pasar dan P3TM.

“Itu sebabnya kita undang PD Pasar, PKTM dan Badan Pengawas. Tapi yang hadir hanya Badan Pengawas,” sambung Hendra.

Hal ini juga disampaikan Mulia bahwa Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya adalah pejabat penguna barang milik daerah atau BUMD.

“Ini harus dipahami yang seluruhnya diatur dalam Permendagri No 17 Tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah yang memiliki lingkup membina,mengawasi, dan pengendalian barang di bawah penguasaannya, tapi justru ini tidak dipahami Rusdi Sinuraya sehingga semangat wali kota membangun Medan Rumah Kita terkendala akibat kebijakan yang dilakukannya,” tambahnya. (mtd/sti)

=======