Dishub kembali menggembosi mobil yang parkir sembarangan di depan Mie Aceh Titi Bobrok, Selasa (20/3/2018).MTD/Siti Suhaima

medanToday.com, MEDAN -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan kembali menindak tegas terkait mobil yang parkir sembarangan di kawasan Titi Bobrok di depan Mie Aceh, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (20/3/2018).

Satu unit mobil digembosi karena parkir sembarangan sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan. Sebab tindakan tegas yang pernah dilakukan sebelumnya ternyata belum memberikan efek jera, terbukti para pengemudi kenderaan bermotor kedapatan kembali parkir sembarangan.

Pasalnya hal ini bukan lagi rahasia umum. Sebab, para juru parkir dengan seenaknya menggunakan lajur kiri dan kanan bahu jalan untuk lokasi parkir. Bahkan, tak jarang parkir dilakukan sejajar sehingga memicu terjadinya kemacetan.

“Kalau melintasi kawasan (Mie Aceh Titi Bobrok) ini, kita selalu terjebak kemacetan. Bagaimana tidak, para pengunjung Mie Aceh sesukanya parkir di pinggir jalan yang merupakan fasilitas umum. Tentunya kita sebagai pengguna jalan sangat terganggu sekali. Oleh karenanya kita sangat mendukung Dishub Medan melakukan penertiban seperti ini,” kata salah seorang warga yang melintas.

Pria tersebut juga menambahkan agar petugas Dishub rutin melakukan penertiban dan melakukan penindakan tegas seperti penggembosan, penggembokan maupun penderekan untuk membuat efek jera bagi pengemudi yang suka parkir sembarangan. Di samping itu dia juga berharap agar pihak Dishub menempatkan beberapa personelnya di lokasi tersebut agar para jukir tidak seenaknya menjadikan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat berharap agar para pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Kita lebih baik mencari lokasi parkir yang ada. Jangan sekalipun parkir di lokasi yang telah terpasang larangan parkir maupun stop. Disamping itu jangan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir karena trotoar adalah tempat orang berjalan kaki, sedangkan kendaraan harus di badan jalan. Janganlah sekalipun mau jika diarahkan oleh jukir parkir di lokasi terlarang tersebut, sebab jika kedapatan langsung kita tindak tegas dengan penggembosan, penggembokan maupun penderekan,” tegas Renward.

Sebab Renward mengatakan Medan merupakan milik bersama .

” Kalau kita pergi ke negara tetangga, jelas kita tidak berani parkir sembarangan. Jadi begitu pula hendaknya di Kota Medan, kita harus mematuhi peraturan yang berlaku. Ingat, budaya tertib itu adalah untuk kita bersama agar lalu lintas di Kota Medan dapat lebih tertib , aman dan lancar,” katanya. (Mtd/Sti)

=====================