medanToday.com,MEDAN – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, karena mencuri besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan.

Kedua oknum PNS yang ditangkap, yaitu Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea warga Jalan Kemiri.

Kapolsek Deli Tua Kompol Wira Prayatna mengatakan, awalnya kedua pelaku mengambil besi bekas bongkaran reklame yang disimpan di Bumi Perkemahan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Senin 9 Januari 2017.

Besi- besi itu kemudian dibawa dengan menggunakan dua unit mobil Crane. Namun, aksi keduanya diketahui petugas TRTB yang melaporkannya ke Polsek Sunggal.

“Petugas kita yang mendapat laporan lalu turun kelokasi dan menangkap keduanya,” katanya, Selasa (10/1/2017).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku rencananya akan menjual besi papan reklame itu kepada PT. Multigrafindo Mandiri.

“Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 38 Tahun 2014 tentang reklame bahwa besi bekas reklame merupakan aset pemko Medan”

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Dari pelaku kita menyita barang bukti dua unit mobil crane BK 9151 LE dan BK 9324 Lb serta besi- besi bekas bongkaran paparan reklame,” pungkasnya. (mtd/bwo)

pns-pencuri-2-medan-today

=============