medanToday.com – Beredarnya konten berbau pornografi berformat GIF di WhatsApp menghebohkan netizen Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun segera memblokir Tenor, pengepul konten GIF pihak ketiga yang dipakai WhatsApp.

Kominfo juga sempat mewacanakan pemblokiran WhatsApp, namun akhirnya dibatalkan. Terlepas dari itu, sebenarnya WhatsApp tak termasuk platform yang banyak mengedarkan konten berbau pornografi.

Menurut data yang dihimpun KompasTekno dari situs Kominfo, Twitter-lah yang paling berkontribusi terhadap penyebaran konten pornografi di internet Indonesia. Selama 2016 saja, tak kurang dari 3.211 laporan soal konten pornografi berasal dari Twitter.

Lantas, dari Januari hingga September 2017, ada 521.407 laporan yang masuk ke Kominfo terkait dengan Twitter. Laporan paling banyak diterima pada Agustus 2017, yakni mencapai 521.350 kasus sendiri.

Setelah Twitter, gabungan Facebook dan Instagram menduduki posisi kedua sebagai platform yang paling banyak dilaporkan terkait konten pornografi. Sebanyak 1.375 laporan diterima sepanjang 2016.

Periode Januari hingga September 2017, laporan konten pornografi di Facebook dan Instagram jauh menipis, yakni cuma 513, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Kamis (9/11/2017).

Peringkat ketiga ditempati YouTube dan Google. Sepanjang 2016, ada 1.144 laporan terkait konten pornografi pada platform tersebut. Jumlah itu jauh menurun, menjadi 99 laporan pada periode Januari hingga September 2017.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan ditemui di sela jumpa pers di kantor Kominfo, Rabu (9/11/2017) lalu mengatakan akan kembali memanggil Google, Twitter, dan perusahaan over the top (OTT) lain yang beroperasi di Indonesia, untuk membicarakan soal pemberantasan konten berbau pornografi.

“Di Twitter sudah ada juga fitur flagging. Di sana tidak boleh ada nudity. Masyarakat bisa laporkan,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

“Konten-konten negatif ini tumbuh setiap hari. Kami mencari dan masyarakat juga melaporkan. Sama-sama berupaya,” ia menambahkan.

(mtd/min)