Edarkan Narkoba di Pasar Tradisional, Dua Pria Diringkus

Ilustrasi paparan narkoba.MTD/Ivan Damanik

MEDAN,MEDAN-TODAY.com –  Dua orang pengedar narkoba yang kerap beraksi di Pasar Kemiri, Simpang Limun, Medan diringkus personel Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, Resort Kota Besar (Restabes) Medan. Kedua pemuda yang diringkus tersebut yakni, Syaiful Bahri Siregar, 31 dan Muhammad rapi, 38.

Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kedua pengedar narkoba jenis sabu ini diringkus di dua lokasi berbeda. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas kedua pengedar tersebut.

“Saat tim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, hasilnya Syaiful Bahri berhasil diamankan bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu juga, saat dilakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan turut diamankan 124 paket ganja kering,” kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/9/2016).

Namun, tersangka Syaiful tidak mengakui ganja yang ditemukan tersebut miliknya. Begitu juga dengan Rekson Purba, 40 yang saat itu berada di lokasi. Keduanya pun diboyong ke Mapolsekta Medan Kota. Namun, Muhammad Rapi yang saat itu berada di sana tidak diamankan, karena kondisi fisiknya yang cacat membuat polisi tidak curiga.

“Muhammad Rapi ikut diamankan ketika diketahui bahwa dirinya adalah bandar ganja berdasarkan pemeriksaan dari Syaiful dan Rekson. Dia diamankan tak jauh dari kawasn pasar,” ungkap Martualesi.

Pengembangan di kediaman Muhammad Rapi di Jalan Turi Medan pun dilakukan, hasilnya ditemukan 0,8 gram sabu. Yang bersangkutan pun langsung diboyong dan dijebloskan ke ruang tahanan di Mapolsekta Medan Kota.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 4 bulan berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dia mendapatkan barang haram itu dari kawasan Mangkubumi. Setiap gram sabu dia beli senilai Rp.800 Ribu , kemudian dipecah-pecah menjadi paket senilai Rp.50 ribu dan Rp.70 Ribu,” tutur Martualesi.

“Dia mendapatkan untung Rp.200 Ribu setiap gramnya. Sementara untuk ganja, dia beli di daerah Tembung, Deliserdang, dengan harga Rp.100 Ribu setiap onsnya. Dia kemudian memecah paket ganja itu menjadi beberapa puluh paket, hingga dapat dijual antara Rp.5 Ribu-Rp.10 Ribu. Untungnya Rp.100 Ribu per-ons,”tambahnya.

Saat ini, Syaiful maupun Muhammad Rapi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Medan. Syaiful dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Sementara Muhammad Rapi dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang yang sama. (MTD/BWO)