Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Dikuasai PT.Vania Karunia Teguh (VKT) Ricuh

Kuasa Hukum Pemohon Bank Permata Yance Aswin SH saat melakukan eksekusi jaminan fidusia yang dikuasai PT. Vania Karunia Teguh (PT. VKT) di lokasi proyek pembangunan jalan tol Kuala Namu-Tebing Tinggi. MTD/Firdaus Nasution

SERDANG BEDAGAI, MEDAN-TODAY.com – Eksekusi jaminan fidusia yang dikuasai PT. Vania Karunia Teguh (PT. VKT) di lokasi proyek pembangunan jalan tol Kuala Namu-Tebing Tinggi sektor 5 dan 6 desa Cempedak Lobang Kabupaten serdang bedagai berlangsung ricuh. Sebanyak 50 unit kendaraan alat berat yang akan dieksekusi mengalami kerusakan , sebagain part sengaja dibongkar dan dirusak sehingga menyulitkan tim Panitera PN tebing Tinggi melakukan eksekusi.

Eksekusi pertama yang dilakukan Panitera PN Tebing Tinggi pada Senin lalu (17/10) hanya mampu menarik 17 unit kendaraan Dump Truck Merk Hino, dari total seharusnya 50 unit yang harus ditarik ke tempat penampungan pool di Dolok Menampang kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Tidak koorperatifnya pihak PT. VKT dinilai menjadi kendala dalam proses eksekusi tersebut.

Eksekusi lanjutan dilakukan kamis kemarin (20/10), namun Kuasa Hukum Pemohon Bank Permata Yance Aswin SH dan Syarwani SH berang, Karena sejumlah unit alat berat tidak bisa di lakukan penyitaan Karena tidak layak jalan. 33 unit sisa kendaraan yang akan di eksekusi mengalami kerusakan parah, sejumlah partnya dicopot dan dibongkar sehingga kendaraan tidak layak jalan.

Yance menyebutkan, sebagian kendaraan jaminan tidak ada ban nya , sebagian lagi kendaraan tidak memiliki aki, selang hidrolik dipotong, bahkan ada unit kendaraan yang tidak lagi ada mesinnya.

“Ini jelas telah terjadi pengrusakan terhadap kendaraan jaminan fidusia dengan unsur kesengajaan, banyak unit dipreteli, padahal, pada saat penyitaan pertama 14 september lalu seluruh unit jaminan layak jalan dan berfungsi normal“ sebut yance dengan nada kesal.

Pantauan wartawan dilapangan, 33 unit sisa kendaraan alat berat jaminan fidusia tersebut diantaranya 23 unit Dump Truk roda 10, 2 unit mobil Mazda double cabin, 2 Unit Grader, 3 unit Exavator dan 2 unit Fibrator Compactor serta 1 unit Buldozer. Sebagian besar tidak dapat dihidupkan.

Pihak kuasa hukum pemohon meminta kepada PT Vania Karunia Teguh agar segera dapat menyerahkan sisa jaminan fidusia yang tidak dilakukan penyitaan karena tidak ditemukan dilokasi pada waktu lalu demi terhindar dari tuntutan hukum yang berkepanjangan.

“Karena perlu diketahui pasca keluarnya Penetapan Sita Eksekusi dari PN jakarta selatan sudah seharusnya PT VKT segera menyerahkan tanpa harus dilakukan penarikan seperti yang tetjadi ini.” Ungkap Yance

Yance menambahkan, bila hal ini tetap dilakukan oleh PT VKT, maka kuasa hukum pemohon memastikan klientnya Bank Permata akan mempidanakan pihak PT VKT dengan sangkaan pasal 372 tentang Penggelapan.

Sementara itu, Syarwani SH juga mempertanyakan 55 unit jaminan fidusia yang raib dari lokasi proyek. Dirinya menduga ada upaya penggelapan jaminan yang dilakukan oleh PT. VKT.

“kita berharap PT. VKT kooperatif untuk menyerahkan seluruh kendaraan jaminan fidusia guna menghindari tuntutan hukum yang berkepanjangan, “ katanya.

Sebagaimana diketahui, PT. VKT milik Bindu Simanungkalit memiliki tunggakan hutang kredit yang belum dibayar selama 13 bulan dengan nilai $ 9 juta dolar atau puluhan milyar rupiah kepada Bank Permata Jakarta, padahal sebelumnya Bank Permata sangat kooperatif meminta debitur melunasi tunggakan hutang tersebut, namun tidak diindahkan oleh debitur.

Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Tebing tinggi atas permintaan Ketua PN Jakarta Selatan. Menurut Poniman selaku Panitera,Eksekusi Penarikan atas Jaminan Fiducia ini dilakukan atas permintaan PN Jakarta Selatan dengan No : 30/EksFD/2016/PN Jaksel dalam perkara antara PT Bank Permata Tbk Jakarta dan PT Vania Karunia Teguh yang sama-sama berkantor di Jakarta,jelas Poniman. (mtd/fds/ril)