Evi Novida Ginting. (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Evi Novida Ginting Manik meminta KPU Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas Kabupaten/Kota apabila terbukti ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bermasalah atau melakukan pelanggaran.

Misalnya, PPDP terbukti juga menjadi anggota partai politik.

“Ya, kalau itu harus segera diberhentikan,” kata Evi ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Evi lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pemberhentian terhadap PPDP yang terbukti melakukan pelanggaran, KPU kabupaten/kota harus segera melakukan rekrutmen.

“Tentu kehati-hatian dalam rekrutmen ini menjadi penting, agar kita mendapat petugas yang bekerja optimal, mau berdedikasi untuk bisa menghasilkan data pemilih kita yang akurat,” katanya.

Meski demikian tidak ada jaminan bahwa rekrutmen yang dilakukan, menghasilkan petugas yang diharapkan. Sebab, diakui Evi, proses seleksi PPDP hanya dilakukan secara administratif.

“Tentu kita berharap PPDP-nya jujur, menyampaikan apakah dia menjadi anggota parpol atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah memberhentikan 22 PPDP dari rekomendasi Panwas Kota Semarang.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif, antara lain ada hubungan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu, dan ada yang menjadi anggota parpol.

Ke-22 pelanggaran administratif tersebut ditemukan di empat kecamatan yakni Gayamsari, Pedurungan, Semarang Utara, serta Ngaliyan.

“KPU sudah menindaklanjut surat Panwaslu dan kabar terbaru, personil tersebut sudah diganti,” kata anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum, Naya Amin Zaini.

Dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PPDP juga ditemukan di Lampung. Panwaslu Kota Lampung melaporkan ada PPDP yang bertugas tidak sesuai standar dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).

Temuan tersebut diantaranya ada di Kecamatan Way Halim dan Telukbetung Barat.(mtd/min)

===============