medanToday.com,SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan berhasil meringkus Feri (40) dari rumahnya di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu (24/1) sekira pukul 21.30 wib.

Feri ditangkap atas kasus pencurian dalam rumah milik Yandi Richard Manurung (42) warga jalan Amir Hamzah, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas perbuatannya Yandi mengalami kerugian uang Rp 50 juta berikut 1 laptop.

Feri berhasil masuk kedalam rumah setelah membongkar pintu samping kemudian masuk dan berhasil meraup uang sebanyak Rp 50 juta dan 1 unit laptop dari rumah PNS bertugas di Pemkab Sergai tersebut.

Sialnya, perbuatan Feri tercium tetangga sempat melihatnya mondar-mandi disekitar rumah korban, kemudian warga tidak melihat tersangka. Hal itulah membuat polisi berhasil meringkus tersangka setelah adanya keterangan beberapa saksi menguatkan.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap pada koran ini, Kamis (25/1) mengatakan, tersangka berhasil atas hasil olah TKP dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi disekitar rumah korban.

“Dari laporan dan keterangan saksi tersangka Feri berhasil kita tangkap berikut mengamankan barang bukti berupa 1 laptop,” terang AKP Ilham Harahap.

Pengakuan Yandi, Sabtu (13/1) dirinya bersama keluarga berangkat ke Medan untuk mengunjungi rumah keluarga. Namun saat di Medan tetangganya Ayu menghape prihal rumahnya dimasuki maling.

“Aku dihape Ayu mengatakan pintu rumah terbuka, setelah mereka cek isi rumah berserak,” bilangnya.(mtd/ap)

=============