Gatot Pujo Nugroho Tegang Saat Diadili di Pengadilan Tipikor

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Medan, Senin, 31 Oktober 2016. Kali ini Gatot hadir sebagai terdakwa dalam kasus penyuapan terhadap ratusan anggota DPRD Sumut dengan uang suap mencapai Rp 61 Miliar lebih. MTD/Ermawot Karo Karo

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho disidangkan terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota Dewan DRPD Sumatera Utara, di Aula Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 31 Oktober 2016.

Dalam persidangan, Gatot didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Sumut serta anggotanya periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 Miliar.

Saat sidang berlangsung, Gatot yang mengenakan kemeja batik biru terlihat tegang saat diadili di hadapan lima majelis sekaligus yang diketuai Didik Setyo Handono.

Atas perbuatannya, Gatot diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai sidang, saat awak media mencoba meminta tanggapannya mengenai dakwaan, Gatot memilih irit berbicara. Begitu juga saat diburu hingga ke luar sidang, Gatot kukuh tak mau melontarkan pernyataan.

Keluarga Gatot yang juga tampak setia menemaninya persidangan, juga memilih bungkam. Tak banyak yang disampaikan baik itu dari mulut Gatot maupun istrinya, Sutias Handayani.
“Kan tadi sudah dengar di persidangan. Saya tidak mau komentar,” kata Sutias yang didampingi dua putrinya.

Karena merasa keberatan, Gatot kemudian meminta awak media agar menjauh darinya. “Sudah, sudah. Cukup,” kata Gatot singkat sembari mengisyaratkan tangannya agar menjauh.

Ani Andrian, Kuasa Hukum Gatot, menyampaikan dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya belum tentu benar. Untuk itu, dirinya siap membuktikan pada persidangan berikutnya dengan keterangan saksi.

“Itu kan masih dakwaan, masih perlu dibuktikan kebenaranya. Nanti akan kami buktikan bagaimana dakwaan yang ditujukan ke Pak Gatot,” kata perempuan berjilbab ini.

Pada persidangan ini, setelah berembuk dengan Kuasa Hukumnya, Gatot sepakat tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga pada persidangan selanjutnya Senin (7/11/2016) pekan depan dengan keterangan saksi.(mtd/HTM)

 

 

sumber:tribunmedan