medanToday.com,MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi meminta para pengurus Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU) yang baru saja dilantik dapat menggaungkan dan memajukan kesenian daerah Sumatera Utara (Sumut).

‘’Saat ini perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sudah sangat canggih. DKSU diharapkan bisa memanfaatkan perkembangan teknologi yang canggih tersebut sebagai alat atau media untuk menggaungkan kesenian Sumut,’’ harap Tengku Erry usai melantik pengurus DKSU untuk periode 2017-2022 di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubsu, di Medan, Kamis (8/3/2018).

Erry menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan kesenian di daerah ini.

“Komitmen kuat ini kami buktikan dengan memberikan beberapa fasilitas untuk mendukung DKSU. Salah satunya, kantor DKSU yang telah disiapkan di Jalan Pancing. Operasional dan sebagainya akan disiapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu,” sebut Erry.

Sementara itu, Ketua Umum DKSU terpilih Baharuddin Saputra mengatakan akan berusaha untuk memenuhi harapan Gubsu. Dijelaskannya, bahwa ada beberapa program terdekat yang telah disiapkan DKSU untuk mencapai target tersebut, yakni merangkul seluruh kabupaten dan kota untuk membentuk dewan kesenian, menjangkau seluruh pekerja seni dan seniman se-Sumut, dan mengadakan kegiatan festival yang mempertunjukkan keberagaman etnis di Sumut.

“Memang dengan dikukuhkannya kami sebagai Pengurus DKSU oleh Bapak Gubernur, salah satu tugas berat kami adalah untuk mengangkat kembali potensi seni budaya yang ada di Sumut. Dengan moto bersinergi, visioner dan berpikir indah, kami DKSU yakin bisa majukan kesenian Sumut,” ujarnya.

Hadir disitu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Hidayati, Kepala Biro Humas dan Protokol Provsu Ilyas S Sitorus, Perwakilan dari Ketua DPRD Provsu, unsur Forkopimda, Ketua Umum Pertama DKSU H Jose Rizal Firdaus, para stakeholder pariwisata dan budaya, akademisi, praktisi, seniman, penggiat seni, pemerhati budaya dan budayawan.(mtd/min)

===============