medanToday.com, MEDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumut agar mewaspadai area rawan korupsi, sehingga ke depan tidak akan ada lagi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pahamilah area yang menjadi rawan korupsi. Sebab, bapak Presiden juga selalu mengingatkan hal ini. Karena saat ini banyak sekali jebakan yang bisa dilakukan. Kita tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan, makanya kita ingatkan seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati,”kata Mendagri Tjahjo Kumolo pada saat memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan Kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan Kota Medan serta Camat dan Lurah se-Kota Medan di Aula Martabe kantor Gubernur Sumut, Jumat (15/9/2017).

Hadir disitu Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Plt Deputi BNPP Robert Simbolon, Direktur Bina Ideologi Prabawa Eka, Wakil Ketua DPRD Sumut HT Milwan, sejumlah Walikota dan Bupati se-Sumut serta undangan.

Tjahjo mengatakan adapun yang menjadi area rawan korupsi yakni masalah perencanaan anggaran, retribusi pajak dan hibah bantuan sosial, masalah belanja barang dan jasa hingga jual beli jabatan dan lainnya.

“Untuk masalah belanja barang dan jasa 95 persen lebih mahal biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dibandingkan swasta,” kata Tjahjo.

Selanjutnya untuk pokok permasalahan yang selama ini menjadi potensi korupsi tersebut, seperti perencanaan anggaran, diantaranya ditemukan adanya ketidakselarasan antara dokumen perencanaan dan APBD, tahapan penyusunan anggaran yang tidak dilalui seluruhnya, proses pembahasan anggaran dengan DPRD yang belum seluruhnya sesuai ketentuan.

“Hasil evaluasi Mendagri atas R-APBD belum seluruhnya ditindaklanjuti, hingga dokumen pelaksanaan anggaran belum seluruhnya ditandatangani,”ujar Tjahjo.

Selain itu, masih terdapat pemecahan paket pekerjaan yang seharusnya dapat disatukan.

Tahapan penyusunan APBD/P-APBD yang tidak tepat waktu. Proses penyusunan P-APBD tidak sesuai ketentuan.

Sementara, untuk pokok masalah pajak dan retribusi daerah ditemukan seperti penurunan nilai potensi pendapatan daerah yang tidak transparan, manipulasi data wajib pajak.

Soal aset juga menjadi pokok permasalahan, yakni pemanfaatan aset yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

Tjahjo juga menyatakan Kemendagri memetakan pokok permasalahan untuk penerimaan hibah bansos yang tidak melalui tim verifikasi, penerimaan hibah dan bansos yang diberikan berulang setiap tahun hingga penerimaan hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Inilah model-model korupsi yang masih ada ditemukan di daerah,” jelas Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga memaparkan bagaimana hubungan tata kelola pemerintah pusat dengan daerah agar lebih efektif dan efisien, tatanan hukum dan percepatan reformasi birokrasi dalam rangka penguatan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(MTD/MIN)