medanToday.com, JAKARTA – Hakim Kusno, calon hakim praperadilan Setya Novanto, mendapatkan akselerasi untuk promosi jabatan saat bertugas di Pangadilan Negeri Pontianak.

“Selama sekitar dua tahun lebih berkarir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, track record-nya bersih. Karirnya juga bagus,” kata Sutarmo, Humas Pengadilan Negeri Pontianak kepada TEMPO, Rabu, 22 November 2017.

Menurut Sutarmo, Kusno mempunyai hubungan baik dengan hakim-hakim lain serta pegawai pengadilan. Karir Kusno di Pengadilan Pontianak berawal dari wakil kepala pengadilan negeri selama satu tahun lebih.

Setelah itu dia diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang dijabat selama satu tahun lebih juga. “Di Pontianak ini kasusnya tidak banyak yang menonjol. Kinerja beliau juga bagus, makanya bisa terpilih (jadi hakim praperadilan Setya Novanto),” kata Sutarmo.

Koordinator Komisioner Penghubung Komisi Yudisial di Kalimantan Barat, Budi Darmawan, memberikan pendapat yang sama. Menurutnya selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kusno tidak ada catatan negatif. “Malahan Kusno berhasil lulus fit proper tes untuk menjadi hakim tinggi,” katanya.

Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada keputusan Mahkamah Agung untuk mengangkat Kusno sebagai hakim tinggi. Khusus mengenai perkara yang ditangani Kusno, berdasarkan catatan Komisi Yudisial, tidak ada perkara-perkara korupsi yang diputus bebas. “Hanya saja ada beberapa perkara yang diputusnya lebih ringan dari tuntutan,” ujarnya.

Terakhir sebelum pindah, Kusno menangani perkara narkoba yang menjerat warga Malaysia. Jaksa menutut terdakwa hukuman mati, namun majelis hakim yang dipimpin Kusno memvonis hukuman seumur hidup.

Budi mengakui Kusno pernah dilaporkan ke penghubung Komisi Yudisial di Kalimantan Barat, terkait ekskusi sengketa perdata. Namun, karena untuk ekskusi itu bukan ranahnya Komisi Yudisial, maka laporan warga tersebut diteruskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kita berharap Kusno benar-benar bisa memberikan rasa keadilan terhadap perkara praperadilan yang diajukan SN. Adil dalam arti, putusan praperadilan nantinya tidak mencederai dan tidak merugikan pihak pemohon,” tuturnya.

(mtd/fun)