medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2018-2023 pada Senin (12/2/2018).

Rapat akan dimulai pada pukul 10:00 WIB dan bertempat di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, rapat pleno bersifat terbuka. Menurutnya, rapat ini boleh dihadiri masyarakat umum. Namun, Mulia menyebut tetap ada pembatasan.

“Namanya rapat pleno terbuka, bisa,” kata Mulia saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPUD Sumut Harry Dharma mengatakan, rapat tidak terbuka bagi umum.

Rapat pleno hanya dapat dihadiri oleh kalangan tertentu dengan jumlah yang dibatasi.

Selain tiga pasangan bakal calon, rapat hanya dapat dilihat langsung oleh lima orang penghubung tiap pasangan bakal calon.

Lalu tiga orang perwakilan dari tiap partai politik pengusung, unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut serta media massa. “Ya, terbatas,” kata Harry.

Harry mengatakan, rapat pleno nantinya hanya dapat diikuti oleh para pemegang tanda pengenal yang dikeluarkan KPU Sumut. Selain itu, tidak boleh.

 

Setelah melalui tahap pendaftaran, tes kesehatan dan penelitian dokumen beserta masa perbaikannya, KPU Sumut akan menggelar rapat pleno pengumuman pasangan calon, baik yang gagal (Tidak Memenuhi Syarat) ataupun yang berhasil (Memenuhi Syarat) menjadi kontestan pada Pilgub Sumut Periode 2018-2023

Tiga pasangan bakal calon yang telah melalui tahapan hingga saat ini adalah JR Saragih-Ance Selian, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Setelah tahap penetapan, KPU Sumut akan mengundi sekaligus mengumumkan nomor urut pasangan calon pada keesokanharinya, yakni Selasa (12/2/2018) mendatang.(mtd/min)

=====================