Serdang Bedagai – Pihak BNN Sergai berhasi meringkus Hendra Saputra alias Hendra (36) warga Dusun Jawa, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dari rumah kontrakannya di Dusun 1, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu (28/2) sekira jam 01.30 wib.

Selain meringkus bandar sabu Perbaungan tersebut, pihak BNN juga mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 26 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 hape disimpan tersangka dirumah.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala BNN Sergai Drs Adlin M Tambuan mengatakan, tertangkapnya bandar sabu tersebut atas adanya informasi dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka mengakui sabu dibelinya dari hendra.

“Dari info tersebut kita berhasil meringkus tersangka saat tidur dirumah kontrakannya berikut mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 26 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 hape,” bilang Adlin.

Sedangkan Hendra mengaku, dirinya mulai mengedarkan sabu sejak berangkat dari Aceh dan ngontrak di Perbaungan selama 6 bulan. Sementara sabu dibelinya dari bandar di Perbaungan.

“Sudah 6 bulan aku jual sabu disekitar Perbaungan,” kilahnya. (mtd/min)

=============