HIMMAH Desak KPK Eksekusi Lahan Register 40 di Kawasan Hutan Padang Lawas

medanToday.com, JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) mendesak KPK segera mengeksekusi lahan Register 40 sekitar 47.000 Hektar Milik PT. Torganda, yang berada di kawasan hutan Padang lawas, Sumatera Utara,

Lahan negara yang dikuasai keluarga almarhum DL Sitorus tersebut tak kunjung dieksekusi untuk dikembalikan ke negara.Padahal, Mahkamah Agung sudah sejak Februari 2007 mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai keluarga DL. Sitorus tersebut.

Register 40 yang digarap menjadi Perkebunan oleh PT. Torganda dan almarhum DL Sitorus telah divonis bersalah dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/pid/2016 tertanggal 12 Februari 2017 lalu. Lalu putusan penijauan Kembali N0 39 PK/Pid/2017 Tertanggal 16 Juni 2018 DL Sitorus terhukum penjara 8 tahun.

Seperti diketahui,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan eksekusi lahan tersebut. Hal itulah yang mendasari keluarnya Rekomendasi Utama Rakernas Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH] pada 9 Februari dan 10 Februari 2018 di Medan. PP HIMMAH pun menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

PP Himmah juga menduga ada oknum yang memanfaatkan kasus ini dan mengambil keuntungan secara sepihak sehingga keputusan eksekusi sudah 10 tahun tak dilaksanakan. Maka dari itu, PP Himmah menilai bahwa peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini sangat penting.

“Negara ini adalah negara hukum dan panglima tertinggi adalah hukum. Tapi kenapa tanah yang sudah dinyatakan milik negara tidak dapat diambil alih oleh negara dari pihak swasta yang jelas sudah melanggar hukum,” tulis pernyataan pihak HIMMAH saat berdemo ke kantor KPK pada Jumat 27 April 2018.

Ada 4 permintaan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH) terkait kasus register 40 di Padang Lawas, seperti KPK segera Usut dan telusuri Keterlibatan Oknum dalam penanganan Eksekusi Lahan Register 40 Milik PT. Torganda Saudara Alm. DL Sitorus sejak tahun 2007 tak kunjung selesai.

KPK harus serius menangani kasus Register 40, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Saudari Siti Nurbaya Bakar telah meminta bantuan aparat Penegak hukum salah satunya KPK untuk dapat Mengeksekusi Lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepolisian serta penegak hukum lainnya termasuk KPK untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus Register 40. Copot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Saudari Siti Nurbaya karena dinilai tidak mampu dan tidak berani mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Lahan Register 40 milik PT. Torganda. (mtd/yud)

 

 

============================================