medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendukung kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Dirinya juga mendorong supaya menutup tempat-tempat hiburan lain yang menyediakan pelayanan ilegal.

“Pada prinsipnya kalau sesuatu yang illegal, memang tidak boleh ada, sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang illegal lainnya,” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Saat kampanye mencalonkan gubernur, Anies berjanji untuk menutup Hotel Alexis.

Hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya, Senin (30/10/2017).

“Kalau itu memang janji kampenye, memang janji harus dilaksanakan tapi pelaksanaan janji kampenye itu dasarnya adalah tetap hukum,” kata Fahri.

Menurutnya, jika memang aturan yang mengizinkan supaya Anies-Sandi menolak perpanjangan izin, maka hal itu adalah kewenangan mereka sebagai kepala daerah.

“Tidak ada masalah. Saya hanya concern ingin mengatakan kepada Anies-Sandi bahwa eksekusi dari seluruh janji-janji kampanye itu harus berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk perda yang berlaku,” kata Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

“Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis,” kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Menurutnya, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017.

Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya.

“Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha,” kata Edy.

(mtd/min)