Ini Penjelasan KPK Soal Pemanggilan IJECK

medanToday.com, MEDAN – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pemanggilan Musa Rajekshah (Ijeck) yang dilakukan penyidik KPK beberapa hari lalu, adalah sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang telah berstatus tersangka.

Kehadiran Ijeck dalam memenuhi panggilan KPK, katanya, harus dipahami sebagai bagian dari bentuk kepatuhan sosok yang maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilgubsu 2018 itu.

“Ijeck dipanggil sebagai saksi. Jadi kita harus hargai yang bersangkutan sebagai warga negara mau memberikan keterangan,” katanya di Medan, Selasa (24/4/2018).

Saut mengatakan, pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap saksi dianggap perlu untuk diambil keterangannya dalam rangka penyelesaian kasus seputar dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

“Jadi kita harus hargai yang bersangkutan sebagai warga negara mau memberikan keterangan. Saat proses itu berjalan, ini publik harus clear karena KPK tidak masuk dalam proses penindakan, dan masih dalam proses memanggil untuk memberikan keterangan,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

========================================