Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

medanToday.com, JAKARTA – Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 4,4 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian suap kepada Arya dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali.

“Diduga penyerahan Rp 4 miliar dari kontraktor MAS dilakukan 3 kali secara bertahap, dalam rentang waktu Mei-Agustus 2017,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).

Ada pun, pemberian sebanyak tiga kali tersebut, yaitu sebelum kontraktor Maringan Situmorang mendapatkan proyek.

Dalam dua kali penyerahan, masing-masing Arya menerima Rp 1,5 miliar.

Kemudian, setelah Maringan mendapatkan proyek, Arya mendapat lagi pemberian sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Febri, Maringan terindikasi memberikan uang melalui cek pada pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono.

Sedangkan, mengenai indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor lain, yakni Syaiful Azhar, diduga dilakukan melalui transfer ke rekening Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady.

Uang Rp 400 juta diberikan dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati Arya dan Rp 100 juta untuk Helman Herdady.(MTD/min)

=====================================