Reni Syahfitri (jilbab hitam) dan Irfan, dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek pada 2015 lalu menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra II PN Medan, Selasa (21/11/2017). Keduanya dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara. (Tribun Medan/Mustaqim)

medanToday.com, MEDAN – Wajah istri Andi Lala berubah menjadi merah dan sesekali ia mengusap air matanya dengan jilbab hitam yang dikenakannya.

Ia dituntut hukuman selama 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Reni Safitri.

Begitu juga ketika Reni akan dibawa dari ruang sidang yang berada di Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan menuju ke ruang sel tahanan sementara pada Selasa (21/11/2017) sore, sepatah kata pun ia ucapkan.

Istri Andi Lala itu tak mau bersuara sama sekali ketika dimintai komentarnya atas tuntutan yang diberikan JPU kepada dirinya.

Bahkan ia terus menutupi wajahnya dengan jilbab yang ia kenakan dan matanya terlihat sembab.

Tak jauh berbeda dengan Reni, terdakwa bernama Irfan yang turut membantu membuang jenazah Suherwan alias Iwan Kakek pun tak mau berkomentar apapun atas tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya.

Sebelumnya, JPU Kadlan Sinaga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Reni Syahfitri dan Irfan, masing-masing dengan hukuman penjara selama 14 tahun, dipotong dengan masa keduanya ketika menjalani tahanan,” sebut Kadlan.

Untuk diketahui para terdakwa bersama Andi Lala melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Suherwan di rumah mereka Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang pada 12 Juli 2015 lalu.

Adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi atas adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan Reni Safitri.(mtd/min)

========================================================