Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan, penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dilakukan jika sudah memenuhi ketentuan.

Penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan jika penyidik memandang alasan untuk melakukan penahanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi.

“Ketika penyidik memandang misalnya alasan obyektif, alasan subyektif sudah cukup, maka kita dapat melakukan proses penahanan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Jadi, sepenuhnya tergantung pada kecukupan alasan di Pasal 21 KUHAP tersebut. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Febri.

Soal kapan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan, Febri mengatakan akan diinformasikan lebih lanjut. “Nanti diinformasikan apakah pemeriksaan di Sumut atau di kantor KPK,” ujar Febri.

Ditetapkannya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Ke-12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara. Sebelumnya, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mtd/min)

===============