Jadi Tersangka, AHOK: Ngapain Pusing, Siapa Tahu Gue jadi Presiden!

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

JAKARTA, MEDAN TODAY.com – Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahok pun menanggapi soal status hukum dirinya yang kini menjadi tersangka. Bukan merasa malu, Ahok malah mengungkapkan dirinya bangga menjadi tersangka sebab kasus yang ia hadapi bukan kasus korupsi.

Gubernur DKI nonaktif itu mengambil pelajaran hidup dari sosok Nelson Mandela yang dipenjara sebab menyuarakan aspirasinya. Jika nantinya dipenjara, dengan candaan Ahok menyebut bukan tidak mungkin ia akan menjadi presiden seperti Nelson Mandela.

“Mandela dipenjara 35 tahun jadi presiden. Siapa tahu gue jadi presiden kan enak, ngapain pusing,” ungkapnya.

Ahok mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang ia hadapi bukanlah hal yang direncanakan dan diniatkan oleh dirinya. Ia siap diproses secara hukum dan membiarkan publik melihat secara transparan.

“Tersangka, jadi tersangka saja. Yang malu itu tersangka koruptor. Kalau tersangka belain orang,bangga saya. Ahok dipenjara karena difitnah dan dizalimi,” ungkap Ahok di Rumah Lembang,Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016 seperti dilansir dari detikCom.
Saat Mabes Polri mengumumkan status Ahok sebagai tersangka, Ahok sedang menerima aduan warga di Rumah Lembang. Aktifitas itu pun dia lanjutkan. Warga tetap mengadu, mulai dari soal tanah hingga anak hilang.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat.

“Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).

Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka. (mtd/dtc/min)