Jaksa Kembalikan Berkas Empat Tersangka KM Sinar Bangun ke Polda Sumut

medanToday.com, MEDAN – Berkas empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba ke penyidik Polda Sumut, karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Berkas keempat tersangka yang dikembalikan, yaitu nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

“Jaksa peneliti mengatakan berkas tersangka belum lengkap, dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (12/7/2018).

Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pengembalian ke Polda Sumut, sehingga jaksa akan menunggu berkas itu untuk dilengkapi. “Saat ini jaksa menunggu penyidik Polda untuk melengkapi berkas kekurangan para tersangka,” ujarnya.

Namun, ia tidak dapat merinci kekurangan apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut. Namun, katanya, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil. “Sesuai ketentuan undang-undang berkas belum memenuhi syarat yuridis,” pungkasnya. (mtd/yud)

==============