Mobil Honda Accord milik polisi (IST)

medanToday.com, MEDAN – Kecelakaan maut yang terjadi Minggu (10/9/2017) sekitar pukul 5.30 WIB, di simpang Zainul Arifin Diponegoro Kota Medan menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Setidaknya, dari kejadian nahas tersebut dua korban jiwa dan tiga orang luka-luka.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Jasa Raharja langsung mendatangi rumah duka dan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan.

Kecelakaan bermula ketika Honda Accord BK 1736 HE, meluncur dari simpang Imam Bonjol Zainul Arifin lurus mengarah ke Sun Plaza, pada saat di persimpangan tersebut datang mobil Avanza B 1719 FC datang dari arah Masjid Agung dengan kecepatan tinggi menuju Lapangan Benteng.

Tepat di persimpangan Diponegoro, mobil Toyota Avanza menabrak bodi tengah sedan Accord bagian kiri dan mengakibatkan mobil Accord terpental dan berhenti menabrak badan jalan sebelah kiri Jalan Diponegoro.
Sedangkan mobil Toyota Avanza berhenti 40 meter dari lokasi kejadian, di Jalan Diponegoro.

Akibat kejadian tersebut dua korban meninggal dunia yakni Norton Girsang warga Medan Labuhan, Medan dan anggota Polri bertugas di Dit Krimum Poldasu atas nama Briptu Dedi Frengki Purba warga Percut Sei Tuan Lubukpakam. Kedua kendaraan dalam keadaan rusak berat.

Kunjungan petugas Jasa Raharja kepada korban kecelakaan Avanza vs Honda Accord, Senin (11/9/2017). (IST)

Muhamad Hidayat, selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Kota Medan berkoordinasi dengan Kepala Pelayanan Jasa Raharja Lubukpakam, Indharta Pujawarman proaktif melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan dan mendatangi masing masing rumah duka pada hari Senin (11/9/2017) pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan santunan masing masing sebesar Rp 50 juta.

Yakni kepada istri dari korban Briptu Dedi Frengki Purba dan orang tua dari korban Norton Girsang selaku ahli waris sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BRI ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun sekaligus untuk menghindari calo.

“Bagi korban yang mengalami luka luka antara lain Pandapotan Sianturi, Enrico Benedict Gunawan dan Firnando Wijaya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan dan mendapat jaminan pertanggungan biaya perawatan luka dari Jasa Raharja maksimum sampai Rp.20 juta yang akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja langsung kepada Rumah Sakit,” ujar Muhammad Hidayat.

Ia menambahkan, diharapkan santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Kejadian ini sekiranya dapat menjadi imbauan agar masyarakat untuk berhati hati di jalan, tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dalam berkendara, sehingga kejadian naas seperti ini tidak lagi terjadi.(MTD/min)

=====================================